Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Korupsi Maba Unila, Suap Rp2,2 Miliar Berkedok Infaq

1
×

Korupsi Maba Unila, Suap Rp2,2 Miliar Berkedok Infaq

Share this article

BANDARLAMPUNG-Pengadilan tindak pidana korupsi Tanjung Karang, kembali mengelar sidang lanjutan dengan terdakwa Andi Desfiandi,  Rabu siang. 6 saksi dihadirkan Jaksa KPK diantaranya,  Kepala Biro Perencanaan Unila,  Budi Sutomo.

 

Dari keterangan Budi Sutomo  mengaku diperintah Karomani, pada saat itu menjabat sebagai Rektor Unila,  untuk mengumpulkan uang infaq dari orang tua mahasiwa baru kedokteran jalur mandiri.  Saksi lalu menghubungi orangtua calon mahasiswa.

 

Tahun 2022, Budi Sutomo meminta kepada sejumlah orang tua calon siswa, serta menerima uang titipan dari Wakil Rektor 2 Asep Sukohar dengan nominal 650 juta. Herman HN 250 juta,  dengan total 2,2 miliar rupiah.

 

Sementara itu, saksi Yulianto Wakil Rektor 3 Unila memberikan keterangan, tahun 2022 menitipkan  4 mahasiwa baru Fisip dan Hukum,  kepada Dekan masing-masing jurusan,  namun tidak menggunakan uang.

Sidang ditunda pekan depan,  dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. (l/san)