Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Pengelola Pantai Vs Manager, Berlanjut Ke Ke Meja Hijau

3
×

Pengelola Pantai Vs Manager, Berlanjut Ke Ke Meja Hijau

Share this article

BANDARLAMPUNG-Pengadilan Negeri Kelas I Tanjung Karang,  kembali mengelar sidang lanjutan dengan terdakwa Indra Kusuma, yang merupakan pengelola Pantai Triska. Sidang kali ini menghadirkan saksi korban Iqbal Lubis,  selaku Manager Operasional Pantai Triska.

Dalam keterangan saksi korban,  penganiayaan dilakukan terdakwa Indra Kusuma terjadi pada 24April 2022 lalu.  Dimana korban ingin meminta klarifikasi terhadap terdakwa terkait uang 10 juta untuk sewa kantor.

Dimana korban ingin meminta dana tersebut  karena dalam perjanjian sewa kantor tidak terealisasi, sehingga korban meminta uang tersebut untuk dikembalikan.  Karena uang tak kunjung dikembalikan,  korban kesal dan mengatakan bahwa terdakwa banyak hutang.

Tidak terima dengan tuduhan korban,  terdakwa pun langsung mencekik leher korban lalu memukul pipi korban, hingga korban mengalami luka bagian pipi dan leher. Setelah melakukan penganiayaan,  terdakwa juga menantang korban untuk melaporkan kepihak berwajib.

Didalam ruang sidang juga,  korban dan terdakwa bersalaman untuk melakukan perdamaian.  Sidang ditunda pekan depan  dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi-saksi.(lds/san)