Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Bawaslu Awasi Ketat Syarat Balon DPD

0
×

Bawaslu Awasi Ketat Syarat Balon DPD

Share this article
ASN WAJIB NETRAL : Jelang Pemilu 2024, seluruh ASN wajib netral. (Foto Radar TV)

BANDARLAMPUNG-Badan Pengawas Pemilu Lampung segera  membentuk tim untuk melakukan pengawasan melekat proses pendaftaran bakal calon anggota DPD asal Lampung.  Bawaslu berada di kantor KPU Lampung pada masa penyerahan syarat dukungan.

Anggota Bawaslu Lampung divisi penyelesaian sengketa,  Hermansyah mengatakan,  tanggal 16–29 Desember 2022 penyerahan syarat dukungan ke KPU provinsi.

Tim Bawaslu  akan mengawasi kecocokan administrasi,  dukungan dan sebagainya,  untuk memastikan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan undang-undang berlaku.

Baca Juga :   Tak Kantongi Izin, KKP Setop Reklamasi Pantai Karang Maritim Oleh PT SJIM

Dukungan yang tidak memenuhi syarat,  seperti tergabung anggota partai politik,  dukungan TNI/Polri, ASN , pendamping Program Keluarga Harapan (PKH),  Kepala Desa,  dan lainnya tidak bisa memberikan dukungan .

Pengawasan terkait kegandaan dukungan,  sesuai dengan PKPU 9 tahun 2022 dengan sanksi satu per 50 dukungan dihapuskan.  Jika temuan ganda belum diberi sanksi hanya dimasukkan kategori TMS.  Namun pada verifikasi administrasi kedua, ada kegandaan terdeteksi  akan disanksi.

KPU Lampung telah memberikan sosialisasi persyaratan minimal dukungan dan proses pendaftaran serta tahapan   bagi para calon anggota DPD asal Lampung  yang akan mendaftar.(jps/san)