Scroll untuk membaca artikel
Lampung Utara

6 Unit Kendaraan Rampasan Dilelang

7
×

6 Unit Kendaraan Rampasan Dilelang

Share this article

LAMPUNG UTARA- Enam unit kendaraan bermotor hasil rampasan negara, dilelang oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara. Lelang dilakukan secara langsung. Kendaraan rampasan negara telah memiliki status hukum atau inkcraht.

Kejaksaan Negeri Lampung Utara melakukan penjualan secara langsung, barang rampasan negara kepada masyarakat, guna meningkatkan pemasukan terhadap penerimaan negara bukan pajak atau PNBP.

Kendaraan ini merupakan hasil rampasan negara yang status hukumnya telah inkcraht, atau memiliki kekuatan hukum tetap.

Lelang dilakukan secara langsung tanpa online, sehingga masyarakat dapat melihat unit secara langsung dan melakuakan penawaran dengan standar harga yang telah ditentukan.

Kepala Seksi Pengelola Barang Bukti dan Rampasan mengatakan, penjualan secara langsung diatur dalam pedoman nomor 3 tahun 2022, tentang pelelangan dan penjualan langsung benda sitaan, barang bukti, barang rampasan negara, dan benda sita eksekusi di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia adalah salah satu cara penyelesaian terhadap barang rampasan.

Untuk pemenang lelang, dapat langsung mengurus surat menyurat kendaraan ke pihak Samsat untuk dilakukan balik nama sesuai pemilik.(sas/san)