Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

62 Napi Dapat Remisi Natal, 1 Bebas

0
×

62 Napi Dapat Remisi Natal, 1 Bebas

Share this article

BANDARLAMPUNG- Sebanyak 62 Narapidana beragama Protestan dan Katolik, di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan di Lampung, diusulkan menerima remisi khusus hari raya Natal tahun 2022. 1 Narapidana Lapas Way Kanan langsung bebas.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung, Farid Junaedi mengatakan, dari 16 Lapas dan Rutan di Lampung, terdapat 122 Narapidana beragama Protestan dan Katolik.

Sedikitnya 62 orang diusulan mendapatkan remisi khusus hari raya Natal pada tahun 2022. Napi mendapatkan potongan tahanan sudah memenuhi syarat, diantaranya minimal menjalani enam bulan masa pidana dan berkelakuan baik. Tidak melakukan pelanggaran tata tertib dan mengikuti pembinaan yang telah ditetapkan.

Baca Juga :   Meriah, Warga Bumi Waras Pawai Maulid Nabi

Para Napi mendapatkan remisi bervariasi, mulai dari potongan masa tahanan 15 hari hingga 2 bulan. Pada perayaan Natal tahun ini satu orang Napi di Lapas Way Kanan langsung bebas.

Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi, yang diberikan negara bagi Narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku baik.(lds/san)