Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Gelapkan Pajak, Eks Dewan Ditahan

9
×

Gelapkan Pajak, Eks Dewan Ditahan

Share this article

BANDARLAMPUNG- Usai melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dan tersangka, Kejaksaan Negeri (KEJARI) Kota Metro menetapkan mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro periode 2014-2019, AZ alias Jinggo (55), bersama Soni Febrian Kusuma (45) selaku Direktur CV Karya Timur Perkasa dan Karlena (38), menjadi tersangka pengelapan pajak.

Kepala Kejaksaan Negeri Metro Lampung Virginia Haristavianne, mengatakan 2 tersangka mulai ditahan sejak hari ini 11 Januari 2023 hingga 30 Januari 2023 di Lapas Kelas IIA Kota Metro.

Sementara tersangka Karlena tidak dapat hadir memenuhi panggilan Kejari Metro karena sedang sakit. Ketiga tersangka disebut telah merugikan pendapatan negara dengan Sektor Perpajakan sebesar kurang lebih Rp 130 Juta.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 39 Ayat 1 Huruf C atau Huruf I, Junto Pasal 43 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan cara perpajakan sebagaimana telah di ubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009.(*)