Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Polda Lampung Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi

0
×

Polda Lampung Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi

Share this article

BANDAR LAMPUNG-Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung, ungkap 2 kasus penyeludupan dan perdagangan satwa dilindungi. 2 tersangka diamankan dengan barang bukti puluhan satwa dilindungi, dan kulit sisik trenggiling.

Keduanya ialah A-D-V diamankan melakukan penyelundupan ratusan satwa burung beberapa di antaranya hewan dilindungi di Jalan Lintas Sumatera Km 28, Kalianda, Lampung Selatan, dan R-D diamankan melakukan jual beli sisik trenggiling di Jalan Ryacudu, Jatimulyo, Kecamatan Jatiagung.

Saat diperiksa tersangka ADV mengaku burung tanpa izin tersebut didapat dari Bukit Kemuning Lampung Utara dan akan dijual ke Pulau Jawa, dengan barang bukti yang diamankan dari tersangka ADV diantaranya 42 ekor burung nuri tanau dilindungi, 60 ekor burung prenjak, 30 ekor burung sogon, 20 ekor burung siri-siri kecil, 5 ekor burung siri-siri besar, dengan total  190 ekor dan 42 ekor diantaranya burung nuri tanau adalah hewan dilindungi.

Sementara tersangka RD diamankan membawa satwa dilindungi berupa lutung, burung hantu,  dan sisik trenggiling yang berasal dari Bengkulu dan akan dibawa ke Lampung.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin, mengatakan penyidik  masih mengembangkan pengungkapan kedua kasus tersebut dan terus mendalami para pihak-pihak terlibat, untuk barang bukti 190 burung yang diamankan dititipkan ke BKSDA SKW III Lampung untuk dilakukan perawatan dan nantinya akan dilepasliarkan ke Alam.

Kini kedua tersangka sudah ditahan di Mapolda Lampung dan dikenakan Pasal 40 Ayat 2 JO. Pasal 21 Ayat 2 Huruf A dan B UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda maksimal Rp100 Juta.(rmd/san)