Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Perampokan Rumah Perwira Polisi, 4 Pelaku Diamankan 2 Diburu

5
×

Perampokan Rumah Perwira Polisi, 4 Pelaku Diamankan 2 Diburu

Share this article

BANDAR LAMPUNG – Bermodalkan  Keterangan 2 Pelaku yang lebih awal diamankan oleh Polresta Cirebon Kota. Tim Khusus Anti Bandit 308 Polresta Bandar Lampung mampu  mengamankan 2 pelaku lainnya, Sisanya masih ada 2  Anggota Sindikat Pencoleng yang tengah diburu.

Jajaran Kepolisian harus bekerja keras memindahkan Ahmad Hanafi dan Febri Eka Satya dari Ruang UGD Rumah Sakit menuju Mobil yang hendak membawa mereka ke Polres Bandar Lampung.

Kedua Pria ini seperti lumpuh, tak mampu berjalan karena ke 2 Kakinya ditembak oleh Tim Anti Bandit 308 Polresta Bandar Lampung.

Kedua Pemuda berusia 28 dan 44 Tahun itu merupakan Anggota Pencurian Rumah Kompol Zulkarnain pada Oktober 2022.

Mereka adalah anak buah dari Kelompok Johar yang ditangkap bersama rekannya Jaya Saputra oleh Polres Cirebon Kota, awal Januari 2023 atas kasus serupa.

Hanafi diamankan dilokasi persembunyiannya, di Desa Mandah, Kecamatan Tegineneng,  Pesawaran.

sementara rekannya Febri alias Ari diamankan di rumah kontrakan, Desa Fajar Baru, Jati Agung,  Lampung Selatan.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Denis Arya Putra mengatakan, ke 2 tersangka yang berhasil ditangkap ini merupakan komplotan spesialis bobol rumah sempat buron selama 3 bulan.

“Komplotan Johar ini berhasil menguras barang berharga seperti uang belasan juta rupiah, Sertifikat Tanah dan dokumen kendaraan, perhiasan emas, jam tangan, laptop, serta barang berharaga lainnya,” jelasnya.

Dari tangan tersangka berhasil menyita barang bukti buku rekening dan surat dokumen, dan mobil yang digunakan komplotan pencuri ini saat melakukan aksinya.

Kedua tersangka mendekam di ruang tahanan Polresta Bandarlampung, mereka terjerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, serta terancam hukuman pidana selama 7 tahun kurungan penjara.(rmd/san)