Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Sidang Suap PMB Unila, Plin-Plan Saksi ’’Dirujak’’ Hakim

4
×

Sidang Suap PMB Unila, Plin-Plan Saksi ’’Dirujak’’ Hakim

Share this article
hakim anggota Edi Purbanus memarahi Mualimin saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila

BANDARLAMPUNG- Kesal lantaran dianggap tidak tegas, hakim anggota Edi Purbanus memarahi Mualimin saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila di PN Tipikor Kelas 1A Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis 26 Januari 2023.

Mualimin dinilai hakim memberikan keterangan berbelit-belit dan sempat berbohong soal kesaksiannya.

Belakangan saksi mengakui dengan inisiatifnya sendiri menaikkan nilai uang setoran kepada Ari Meizari. Dimana ia meminta uang sebesar Rp 250 juta, namun hanya di laporkan kepada terdakwa Karomani sebesar Rp 200 juta. Sisa Rp 50 juta terungkap disimpannya di atas plafon rumahnya sendiri.

JPU KPK Agus Prasetya Raharja mengatakan akan melihat bukti-bukti dan menyandingkan keterangan saksi lain yang terkait dengan permasalahan tersebut.

Sebab, ada beberapa kesaksian dari Mualimin selaku dosen kontraktor di Unila tersebut yang tidak masuk akal dan terkesan berbohong. Pihaknya  akan kembali melihat bukti dan keterangan saksi lain untuk kemudian mengambil kesimpulan.

Sementara, untuk mantan Rektor UIN Prof. Mukri yang disebut juga menyerahkan uang melalui Mualimin akan melakukan pertimbangan.

Jika diminta memang harus menghadirkan Mukri pihaknya akan membuat pengajuan karena Mukri memang tidak di periksa oleh penyidik KPK.(jps/san))