Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Otak Korupsi Tukin Kejari Bandarlampung Divonis 7 Tahun

×

Otak Korupsi Tukin Kejari Bandarlampung Divonis 7 Tahun

Share this article
Dalam sidang agenda putusan, majelis hakim diketuai Achmad Rifa'i mejatuhkan hukuman berbeda kepada terdakwa.

Pengadilan Tipikor Tanjung Karang kembali mengelar sidang dengan tiga terdakwa korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Selasa sore (15/8).

Dalam sidang agenda putusan, majelis hakim diketuai Achmad Rifa’i mejatuhkan hukuman berbeda.

Terdakwa Len Aini divonis 7 tahun penjara. Selain itu mantan Bendahara Pengeluaran Kejari Bandarlampung juga dibebankan membayar denda senilai Rp 300 juta subsidair 3 bulan penjara, dan diwajibkan membayar uang kerugian negara senilai Rp 2.4 miliar.

Hakim menilai vonis diberikan karena  terdakwa dianggap pihak yang memiliki ide dan mengajak kedua terdakwa lain untuk menilap uang tukin.

Baca Juga :   Berselisih dengan Kelompok Remaja, Bacaleg Sekaligus Ketua Gerindra Pesawaran Lepas Tembakan  

Sementara Terdakwa Berry Yudanto divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Mantan Kaur Keuangan dan Kepegawaian Kejari Bandarlampung itu juga dibebankan membayar denda senilai Rp 300 juta subsidair 3 bulan penjara serta diwajibkan membayar pengganti uang kerugian negara senilai Rp.337 juta  dan sudah dikembalikan oleh terdakwa.

Terdakwa Sri Hastiati divonis selama 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Operator daftar gaji di Kejaksaan Negeri Bandarlampung juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 485,5 juta subsider 2 tahun penjara. Sri Hastiati sendiri baru mencicil uang kerugian negara Rp120 juta.

Baca Juga :   Ini Penyebab Pria Beristri di Lamtim Dibekuk Polisi

Atas vonis yang diberikan majelis hakim ketiga terdakwa masih menyatakan pikir-pikir.(*)