Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

290 LSM Abal-Abal Dibubarkan

4
×

290 LSM Abal-Abal Dibubarkan

Share this article
290 LSM Abal-Abal Dibubarkan

Radartvnews.com- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Lampung , membubarkan sebanyak 290 Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Ormas maupun LSM yang dibubarkan itu dikarenakan sudah tidak aktif lagi dan juga tidak memenuhi persyaratan. Sementara, data dari Kesbangpol Provinsi Lampung hanya ada 270 Ormas dan LSM di Provinsi Lampung yang terdaftar dan memenuhi persyaratan seperti berbadan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Lampung Irwan S Marpaung mengatakan, bahwa pihaknya terus melakukan pemantauan dan penertiban terhadap Ormas maupun LSM yang tak aktif lagi maupun tak berizin.

“Penertiban Ormas dan LSM yang tak memiliki izin ini penting dilakukan agar Ormas tidak disalahgunakan maupun mencegah terjadinya penyimpangan – penyimpangan dimana saat ini marak terjadi ormas radikal,” ujar Irwan.

Rincian Ormas-LSM yang terdaftar di kesbangpol hingga agustus 2018  meliputi, Umum 52, agama 13, OKP 17, profesi 17, Paguyuban 13, wanita 12, LSM 68, yayasan 10, LSM berbadan hukum 68.

Sementara, Kasubdit Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum  Kemenkumhan Lampung Masriakromi  mengatakan Ormas maupun LSM yang mempunyai izin jika memiliki legalitas.

Legalitas terbagi dalam dua yakni jika ormas berbadan hukum  didaftarkan ke Kemenkumham dan Dirjen AU, sedangkan tidak berbadan hukum didaftarkan ke Kemendagri dan Kesbangpol.(lih/san)