Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

30 Terpidana Dieksekusi ke Cipinang

2
×

30 Terpidana Dieksekusi ke Cipinang

Share this article
30 Terpidana Dieksekusi ke Cipinang

radartvnews.com- Sebanyak 30 orang napi penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 A Rajabasa Bandar Lampung dipindahkan  ke Lapas Kelas 1 A Cipinang Jakarta, kamis malam sekitar pukul 22:30 WIB.  Pemindahan napi dengan hukum mati dan seumur hidup itu dikarenakan lapas raja basa megalami over kapasitas dan berisiko tinggi.

Dengan cara mata di alasi tisu dan diikat lakban, tangan diborgol dan tangan dirantai secara berkelompok narapidan berjalan untuk memasuki mobil bus dari kepolisian Polda Lampung dan kawal puluhan  Brimob Polda Lampung dan petugas Sipir.

“Beberapa napi dipindahkan itu diantaranya terjerat perkara narkoba dan pembunuhan yang terkena hukuman tinggi dengan rincian 4 orang napi terkena hukuman mati, 14 orang divonis seumur hidup, 12 orang divonis 15 tahun dan 20 tahun penjara,” ungkap Sudjonggo Kalapas Kelas 1 A Raja Basa Bandar Lampung.

Masih kata Sudjonggo pemindahan napi ini upaya menurunkan over kapasitas, sebab dari kapasitas 662 tahanan kini sudah mencapai 1.200 tahanan. Pemindahan dikarenakan berisiko tinggi, mengancam jiwa terpidana yang lain dengan artian pembinaan perlu dilakukan lebih ekstra.(lds/san)