Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

4 Pelaku Illegal Logging Dituntut 3 Tahun Bui

4
×

4 Pelaku Illegal Logging Dituntut 3 Tahun Bui

Share this article

Radartvnews.com – Ke empat terdakwa, Sunarjoyo dituntut 3 tahun 6 bulan sedangkan ketiga terdakwa lainnya Dwi Fajar Buana, Prihatin dan Trimo dituntut masing-masing selama 3 tahun. Selain hukuman pidana, keempat warga Tanggamus ini dibebani denda 500 juta rupiah, dengan ketentuan apabila tak sanggup membayar denda maka digantikan pidana badan yakni penjara selama 6 bulan.

Diketahui sebelumnya,Prihatin dan Trimo yang sehari – harinya bekerja sebagai tukang tebang pohon diajak bekerja terdakwa Sunarjoyo untuk menebang beberapa pohon yang ada di hutan lindung bukit rindingan, register 32 Air Naningan, Kabupaten Tanggamus.

Keduanya meyetujui dengan upah 400 ribu rupiah. Setelah dipotong, kayu ilegal diangkut terdakwa dwi fajar buana menuju kediaman Sunarjoyo.

Mereka terbukti melanggar Pasal 82 ayat 1 huruf c – kecil, Junto Pasal 2 huruf c – kecil, Undang – Undang R-I nomor 18 tahun 2013 tentang pemberantasan dan pencegahan perusakan hutan Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sidang ditunda pekan depan dengan agenda nota pembelaan terdakwa atau pledoi. (lds, bow)