Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalLampung Timur

4 Tahun Ditinggal Istri, Anak Tiri Dicabuli

3
×

4 Tahun Ditinggal Istri, Anak Tiri Dicabuli

Share this article

Inilah kedua pelaku pencabulan yang berhasil ditangkap dalam sepekan oleh  Tim Gabungan Kepolisian Lampung Timur. Satu pelaku yakni F-D, Warga Bandar Agung, Kecamatan Sribawono ini, ditangkap minggu pagi. Setelah sebelumnya 18 Agustus 2019 lalu, Orang Tua korban tak terima  atas perbuatan pelaku, yang tega berbuat cabul terhadap korban yang masih berusia 16 tahun.

Sementara satu  pelaku  M-J, Warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sribawono, yang sempat buron selama satu tahun  ini, diringkus  di Kecamatan Banjar Agung,  Tulang Bawang, Minggu Malam Kemarin. Dengan alasan kesepian ditinggal istri nya selama 4 tahun,  pelaku ini sejak tahun 2017 lalu, tega berbuat bejat dengan mencabuli  anak tiri nya sendiri  yang masih berusia 14 tahun.

Kini atas perbuatanya, F-D dijerat dengan Pasal 82, sementara tersangka M-J, di jerat Pasal  81 Ayat 1,  Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara. (Sya/Bow)