Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan KriminalPeristiwa

517 Gram Sabu Via Kereta Api Gagal Edar

1
×

517 Gram Sabu Via Kereta Api Gagal Edar

Share this article
Kedua Tersangka Kurir Sabu saat diamankan di Kantor BNN provinsi Lampung

radartvnews.com-Badan nasional narkotika provinsi Lampung berhasil menggagalkan peredaran nakotika jenis sabu yang diselundupkan melalui jalur kereta api. Selain berhasil mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan dua tersangka pembawa serbuk haram tersebut.

Kedua pelaku bernama, Rudi Eko warga teluk betung Bandarlampung dan rekan wanitanya bernama Ni Ketut Ariwati Denpasar Bali. Diringkus petugas badan nasional narkotika provinsi Lampung di stasiun kereta api Tanjung Karang, salah satu pelaku harus dihadiahi timah panas petugas karena mencoba melarikan diri saat hendak di tangkap.

Dihadapan petugas. kedua pelaku mengaku hanya disuruh rekanya untuk menghantarkan barang haram jenis sabu dengan berat 517 gram  kepada seseorang yang akan menjemputnya di stasiun kereta api Tanjung Karang. Dirinya juga mengaku baru sekali menghantarkan sabu-sabu  dengan imbalan uang  Rp 10.000.000,-. “saya hanya disuruh pak untuk nganterin barang yang akan ngambil di stasiun Tanjung karang” ujar rudi.

Kabid berantas badan narkotika nasional provinsi Lampung, AKBP Abdul Haris, mengungkapkan bila terungkapnya kasus ini beawal dari kecurigaan petugas terhadap dua penumpang kereta api sriwijaya jurusan palembang – lampung dengan tas bawaannya. Dari hasil penggeledahan petugas mendapatkan, lima paket ukuran sedang  sabu dengan berat 517 gram yang dibungkus plastik putih dibalut lakban coklat dalam tas yang dibawa  tersangka Rudi Eko.”Awalnya kami mendapat laporan dari warga yang curiga dengan gerak gerik pelaku, saat kami geledah di temukan barang bukti sabu seberat 517 gram” ungkap abdul haris.

Dirinya menambahkan saat ini masih melakukan pendalaman terhadap kedua pelaku, untuk membongkar jaringan keduanya. Guna mempertangung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku  harus mendekam dibalik sel tahanan BNN. Keduanya dijerat pasal 115 ayat 2,  pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 uu ri no 35 tahun 2009 tentang narkotika.(LD/FB/JF)