Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Aniaya Kekasih, Oknum PNS Provinsi Lampung Mulai Diadili

0
×

Aniaya Kekasih, Oknum PNS Provinsi Lampung Mulai Diadili

Share this article
Aniaya Kekasih, Oknum PNS Provinsi Lampung Mulai Diadili
Aniaya Kekasih, Oknum PNS Provinsi Lampung Mulai Diadili

radartvnews.com – M.Nuruddin Aditama Putra PNS Biro Keuangan Provinsi Lampung ini hanya dapat menundukkan wajahnya saat jaksa penuntut umum Venny Prihandini membacakan surat dakwaan di depan majelis hakim dan terdakwa.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa menuduh  warga danau maninjau Surabaya Kedaton  Bandar Lampung ini telah menganiaya korban Ratih Ariyantika yang merupakan kekasihnya yang sudah dikenal sejak sebelas tahun yang lalu.

Jaksa menjelaskan  peristiwa terjadi  pada  16 Maret 2016 sekira pukul setengah lima sore, saat itu korban Ratih bersama dengan temannya yang bernama Mely pulang dari makan sore yang berada di daerah Pahoman  Bandar Lampung.

Saat melewati SD Teladan Pahoman tiba-tiba korban melihat terdakwa sedang duduk di warung makan sambil menelpon, sehingga Ratih pun mendekati terdakwa.

Melihat kedatangan Ratih tiba-tiba  terdakwa marah-marah kepada korban  karena tidak memberitahu terdakwa terlebih dahulu  dan  mengusir Ratih untuk pergi,  namun Ratih  tidak beranjak pergi dari lokasi sehinga terjadi cek cok mulut dan berujung pemukulan terhadap korban Ratih.

Akibatnya korban mengalami memar di bagian muka dan kepala akibat dipukul dengan tangan terdakwa.

Majelis hakim yang diketuai Ahkmad Lakoni menunda sidang pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(leo/jef)