Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

6 Bulan Berhenti, Uji KIR Dibuka

2
×

6 Bulan Berhenti, Uji KIR Dibuka

Share this article
Berhenti sejak 1 oktober 2018, layanan Uji Berkala Kendaraan Bermotor atau uji (KIR) akan diberlakukan oleh Pemerintah Kota Bandar

Radartvnews.com- Berhenti sejak 1 oktober 2018, layanan Uji Berkala Kendaraan Bermotor atau uji (KIR) akhir akan diberlakukan oleh Pemerintah Kota Bandar. Hal tersebut menyusul dengan terbit nya sertifikat akreditasi B yang di keluarkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung Ahmad Husna mengatakan,  sertifikat yang dimiliki Dishub Bandar Lampung sendiri adalah satu dari tiga sertifikat yang ada di Sumatera yaitu Dishub Lampung Tengah, Dishub Martapura  dan Dishub Bandar Lampung dengan akreditas B.

“sertifikat yang dimiliki Dishub Bandar Lampung satu dari tiga sertifikat akreditasi B di Sumatera yaitu Dishub Lampung Tengah, Martapura  dan Bandar Lampung,” kata Husna.

Semetara itu,  kepala UPT PKB Dishub Kota Bandar Lampung Lis Dwi Cahyono mengatakan meski manual alat Dishub Kota Bandar Lampung layak digunakan untuk pengujian yang terdiri dari, pemeriksaan uji rem, lampu, spidometer dan emisi atau gas buang bahan bakar.

Dalam uji KIR memakan waktu sekitar 20 menit dengan tarif Rp 58,500 untuk pengujian angkot dan Rp 61000 untuk pengujian kendaraan truk dan angkutan.(sah/san)