Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalLampung Timur

8 Ton Garam Selundupan Dimusnahkan

1
×

8 Ton Garam Selundupan Dimusnahkan

Share this article

Radartvnews.com – Sedikitnya 100 karung dan 360 pak berisi garam ilegal seberat 8 ton dari hasil kejahatan yang sudah mempunyai hukum tetap bersama puluhan barang bukti dari 51 perkara terdiri dari berbagai tindak pidana umum, sepertiĀ  kasus pencurian dengan pemberatan pencurian biasa, perjudian, hingga kasus perlindungan anak, serta kasus narkoba dimusnahkan.

Dalam pemusnahan yang dipimpin Kejari Lampung Timur ini, selain dengan cara membakar barang bukti, seperti bong, atau alat hisab sabu, dan barang bukti lainnya, juga dengan menggunakan tong berisi air untuk memusnahkan 100 karung dan 360 pak plastik berisi garam hasil kejahatan.

Pemusnahan barang bukti delapan ton garam ilegal ini merupakan perkara dari pelimpahan Polda Lampung ke Kejari Lampung Timur yang sudah inkrah atau mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Lampung Timur. (syam/bow)