Scroll untuk membaca artikel
Peristiwa

Ahli Waris Terima Rp 50 Juta

5
×

Ahli Waris Terima Rp 50 Juta

Share this article

Radartvnews.com – Empat korban meninggal dunia dalam peristiwa kecelakaan yang terjadi di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), tepatnya di KM 96 Desa Candi Mas Natar, Lampung Selatan akan diberikan santunan asuransi kecelakaan sebesar 50 juta rupiah oleh PT Jasa Raharja Lampung.

Disampaikan kepala bagian operasional, PT Jasa Raharja cabang Lampung Benyamin Bob Panjaitan usai melihat kondisi para korban di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung.

Namun bagi korban yang tidak memiliki ahli waris, maka PT jasa Raharja Lampung hanya akan memberikan santunan biaya pemakaman saja.

Diketahui, kecelakaan  maut yang melibatkan dua jenis kendaraan yakni truk fuso dengan mobil sedan ini dialami oleh satu keluarga yang merupakan pegawai BP PAUD dan Dikmas Lampung. Sementara keempat korban meninggal dunia akan dimakamkan di kampung halamannya di Desa Melungun Ratu, Sungkai Tengah Lampung Utara. (kuh/rie)