Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Ajak Sekdes, Keponakan Bunuh Bibi

6
×

Ajak Sekdes, Keponakan Bunuh Bibi

Share this article
Ajak Sekdes, Keponakan Bunuh Bibi

radartvnews.com- Tim Khusus Anti Bandit 308 Satuan Reserse dan Kriminal Polres Lampung Barat berhasil mengungkap pelaku pembunuhan wanita berambut pirang yang ditemukan di dalam jurang di daerah Pekon Rata Agung, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat. Pelaku tega menghabisi nyawa sang bibi karena terlilit utang sebesar Rp.200 juta.

Selain berhasil menangkap tiga dari empat pelaku pembunuhan, polisi berhasil mengungkap identitas korban yang diketahui seorang bidan atas nama beti binti bairun, warga  di Desa Sepatuhu Kecamatan, Banding Agung Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan.

Kasus pembunuhan berencana terhadap korban sesuai pasal 340 KUHP, tersangka ditangkap kurang dari 12 jam. Dengan laporan polisi nomor : LP/132-B/II/2019/POLDA LAMPUNG/RES LAMBAR/SPKT tanggal 28 febuari 2019.

Waka Polres Lampung Barat Kompol M. Riza Fahlevi didampingi Kasatreskrim AKP Faria Arista bersama Kanit Jatantras IPDA Eflan saat ekspose di mako polres setempat mengungkapkan total empat orang tersangka dalam kasus pembunuhan diamankan. Tersangka pertama yakni  Gidion Meldina warga Sipatuhu Kecamatan Banding Agung Kabupaten OKU Selatan yang merupakan keponakan korban.

Tersangka kedua badriansyah yang merupakan Sekretaris Desa Bandar Agung Kecamatan Bandar Agung, Kabupaten OKU Selatan  Asrul Mubarik warga desa suka maju kecamatan banding agung, kabupaten OKU Selatan. Satu tersangka sampai saat ini masih dalam pengejaran polisi.

“Kronologis kejadian dalam laporan polisi, pelaku Gidion Meldina yang merupakan keponakan korban menyuruh saudara badriansyah Asrul Mubarik dan Orizon (DPO) dengan menjanjian sejumlah uang untuk membunuh beti binti bairun. Karena sakit hati dan memiliki hutang uang dengan korban sebesar Rp200 juta,” ujar Eflan.

Para pelaku membawa korban kearah Kabupaten Pesisir Barat dan ditengah perjalan pelaku badriansyah menghentikan kendaraan.

Kemudian orizon dan badriansyah mencekik dan membekap korban dengan bantal, sedangkan mubarik memegang kaki korban sehingga korban meninggal dunia. Barang bukti yang diamankan satu unit mobil merk pajero nopol BG 1462 YG dan dua buah bantal dan satu  buah jilbab warna merah yang digunakan korban.(bow/san)