Scroll untuk membaca artikel
Pemprov Lampung

Akhirnya, 132 Pulau Tak Rentan Dijual

0
×

Akhirnya, 132 Pulau Tak Rentan Dijual

Share this article

radartvnews.com- Provinsi Lampung memiliki pulau pulau kecil yang cukup banyak, tercatat  dari data Dinas Kelautan dan Perikanan ( DKP ) Provinsi Lampung ada sebanyak 132 pulau pulau kecil.

Namun, saat ini masih banyak pulau pulau kecil di Lampung yang dimanfaatkan dengan sesuka hati tanpa memikirkan dampak-dampak negatif seperti kerusakan ekosistem laut dan lainnya.

kini pemanfaatan pulau pulau kecil di Lampung akan diperketat dan dilindungi oleh peraturan daerah, ini setelah terbitnya perda nomor 1 tahun 2018 tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau pulau kecil (RZWP3K). Perda ini pun menjadi perda ke delapan yang diterbitkan secara nasional dan yang pertama di pulau Sumatera.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Hery Suliyanto mengatakan, dengan adanya perda ini dapat memberikan kepastian hukum dan transparansi dalam pengelolaan pulau pulau kecil sehingga tidak bisa sesuka hati lagi dalam memanfaatkannya karena sudah terbagi zona zona pemanfaatannya.

sementara itu Direktur Perencanaan Ruang Laut Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Sukaryanto mengatakan, perda ini mengatur tentang semua peruntukan ruang laut. Seperti diketahui  terdapat berbagai macam sumber daya alam mulai dari hayati non hayati hingga terdapat jasa jasa kelautan.

Jika semua hal tersebut tidak dikelola dan dimanfaatkan sesuai zonasi nya maka akan berdampak negatif, oleh karenanya / perda tersebut sangatlah penting.

Direktur SUPD II Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Sri Purwaningsih menambahkan bahwa dengan terbitnya perda ini juga penetapan zonasi seperti zonasi budidaya ikan, pariwisata, minyak dan gas bumi dan lainnya yang telah ditentukan tidak boleh dilanggar karena sudah memiliki kepastian hukum.(lih/san)