Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Ambil Gaji Pensiun, Koruptor Kapal Diciduk

1
×

Ambil Gaji Pensiun, Koruptor Kapal Diciduk

Share this article

radartvnews.com- Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, berhasil membekuk Masroni DPO kasus pengadaan kapal di Dinas Kelautan dan Perikanan kota Bandar Lampung,rabu pagi (4/10).

Masroni sejak 5 tahun terakhir menjadi DPO, diciduk ketika sedang mengambil gaji pesiunan disalah satu Bank di Bandar Lampung. Selama bersembunyi Masroni menetap di Bengkulu.

Kasi Intel Kejari Bandar Lampung Andrie Setiawan  menuturkan, tim kejaksaan melakukan investigasi gerak gerik keseharian Masroni, saat ditangkap tersangka tidak melawan. Masroni selaku Kuasa Penggunaan Anggaran melakukan pengadaan kapal di Dinas Perikanan dan Kelautan di kota Bandar Lampung tahun 2007, dengan kerugian sebesar Rp129 juta.

“dia sudah lama menjadi DPO, Tim gabungan berhasil menangkapnya, dalm kasus ini Negara rugi 129 juta,” ujar Andrie (4/10).

Diketahui, Masroni sudah ditetapkan sebagai DPO berdasarkan surat perintah penyidikan nomor print.dik 2139/n.8.10/fd.1/04/2009. Terkait Korupsi Dalam pengadaan kapal menyalahi kontrak, yaitu pengadaan kapal pengawas dengan nilai Rp 781 dan satu unit kapal kayu dengan nilai Rp399,3 juta.(ren/sep)