Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Asusila, Kakak Kelas Diciduk

0
×

Asusila, Kakak Kelas Diciduk

Share this article

Heriansyah (H) remaja berusia 13 tahun warga desa kota dalam, kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan tertunduk malu karena harus berurusan dengan polisi lantaran ia di duga mencabuli Bunga ( nama samaran ) gadis berusia 12 tahun  warga desa Sidodadi, kecamatan Sidomulyo, yang masih duduk di bangku SMP yang tak lain adalah adik kelasnya sendiri di sekolah.

Kejadian itu diketahui oleh orang tua korban saat ibu korban pulang dari beraktivitas saat rumah sedang sepi. Ibu korban sempat curiga melihat ada sandal milik laki-laki berada di pintu kamar anak perempuannya. Saat masuk ke rumah korban terlihat berlari keluar dari dalam kamar.

Saat ditanyai oleh orang tua korban, pelaku pun sempat tidak mengakui perbuatan bejat itu. Pihak korban pun langsung melakukan visum ke rumah sakit untuk memeriksa kondisi korban,  dari hasil visum terdapat luka robek pada bagian alat kelamin korban.

Namun saat pihak keluarga meminta agar pelaku menghubungi keluarganya, kejadian berubah. Saat keluarga pelaku sampai di rumah korban, rekan-rekan dan keluarga pelaku justu mengamuk dan menyerang keluarga korban  hingga salah satu tamu  dari dari keluarga korban menderita luka-luka.

Akibat kejadian ini keluarga pun melaporkan kejadian na’as tersebut ke polsek Sidomulyo, Lampung Selatan. Pihak korban meminta agar aparat kepolisian memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku, mengingat korban masih berumur 12 tahun dan masih di bawah umur.

Sementara untuk pendalaman kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur  tersebut, pihak polsek Sidomulyo akhirnya  menyerahkan pelaku untuk di tangani di Mapolres Lampung Selatan. Kini pelakunya sudah diamankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, polisi akan menjerat dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua  atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Ma’i/Ri)