Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Bagasi Lebih 20 Kilo, Penumpang Didenda

1
×

Bagasi Lebih 20 Kilo, Penumpang Didenda

Share this article
Bagasi Lebih 20 Kilo, Penumpang Didenda

radartvnews.com- PT KAI Tanjungkarang mengimbau calon penumpang atau pemudik yang mengunakan jalur kereta api agar tidak membawa barang bawaan melebihi kapasitas dari 20 kg. penumpang dianjurkan membawa barang sesuai aturan yang berlaku.

Hal itu diungkapkan Humas PT KAI Tanjungkarang Franoto Wibowo (11/6/2018), “berdasarkan ketentuan batas barang bawaan masing-masing penumpang maksimal 20 kilogram dengan dimensi tidak lebih dari 70 cm x 48 cm x 30 cm,” ujar Franoto.

Jika nanti ada pemudik atau penumpang di Stasiun Kereta Api Tanjung Karang membawa barang bawaan melebihi aturan yang berlaku akan dikenakan membayar tiket bagasi, imbuh Franoto.

Dengan rincian untuk kelas eksekutif dikenakan biaya Rp10000/kilo untuk kelas bisnis dikenakana biaya  Rp6000 dan untuk kelas ekonomi dikenakan biaya Rp4000.(lds/san)