Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Bandar Ditangkap, Narkoba Rp 80 Juta Diamankan

2
×

Bandar Ditangkap, Narkoba Rp 80 Juta Diamankan

Share this article
Bandar Ditangkap, Narkoba Rp 80 Juta Diamankan

Radartvnews.com- Dua bulan edarkan sabu Mat Bustan alias Dul ditangkap Kepolisian Resort Tanggamus, senin lalu (10/9/18). Dari tangan tersangka warga Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus polisi menyita barang bukti 74 empat gram sabu dan 228 butir pil ekstasi senilai Rp 80 juta.

AKBP I Made Rasma Kapolres Tanggamus menjelaskan, Saat penangkapan  tersangka sudah dua bulan menjalani bisnis haram menyimpan sabu dalam empat puluh plastik klip bersama ratusan butir ekstasi.

“tersangka sudah dua bulan menjalani bisnis haram, petugas menemukan 74 empat gram sabu dan 228 butir pil ekstasi,” ujar Made Rasma dalam jumpa pers di Mapolres Tanggamus (12/9).

Petugas juga mengamankan dua timbangan digital, tiga unit handpone, serta 29 pipa kaca, tersangka mengaku membeli sabu seharga Rp 300 juta dari pelaku yang sedang diburu petugas, sambung Kapolres.

 Tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat 2 atau 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman selama dua puluh tahun kurungan penjara.(edi/san)