Scroll untuk membaca artikel
Politik

Baru Tiga Lembaga Survei Terdaftar di KPU Lampung

5
×

Baru Tiga Lembaga Survei Terdaftar di KPU Lampung

Share this article
Baru Tiga Lembaga Survei Terdaftar di KPU Lampung

Radartvnews.com- Survei dan hitung cepat yang dilakukan oleh lembaga survei menjadi perhatian publik tersendiri saat pesta demokrasi di gelar pada pemilu 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menyetujui tiga lembaga survei untuk melakukan kegiatan survei dan hitung cepat. Ketiganya berasal dari Jakarta masing – masing yakni Harian Pagi Kompas, Indikator dan SMRC.

Komisioner KPU Lampung M. Tio Alianysah mengatakan, persyaratan pendaftaran lembaga survei ke KPU meliputi banyak hal yang paling pokok adalah lembaga survei bersedia untuk menyebutkan sumber dana pelaksanaan survei dan tergabung di dalam asosiasi survei.

 Menariknya dari ketiga lembaga survei diatas merupakan lembaga survei asal Jakarta dan belum ada satupun lembaga survei asal Lampung yang mendaftarkan diri.

“ada tiga lemabga survey mengajukan ke KPU Provinsi Lampung, ketiganya bersedia menyebutkan sumber dana ketiga lebaga survei yaitu Harian Pagi Kompas, Indikator dan SMRC beralamat di Jakarta,” jelas Tio Aliansyah.

Untuk lembaga survei lokal seperti Rakata Instituta, kuadran dan LIS diminta mendaftarkan diri ke KPU Lampung, bagi lembaga survei yang tidak mendaftarkan diri ke KPU tetapi sudah melakukan survei bisa dikenakan pidana itu diatur dalam undang – undang pelaksanaan pemilu.(bow/san)