Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalPeristiwaWay Kanan

Bawa Paket Kecil Sabu, Pemuda Diringkus

0
×

Bawa Paket Kecil Sabu, Pemuda Diringkus

Share this article

Sahroni, warga Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan. Hanya pasrah saat digiring petugas keruang pemeriksaan Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara, karena terlibat dengan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku, yang hanya tamatan Sekolah Menengah Pertama dan bekerja sebagai buruh harian lepas ini, di tangkap petugas yang sedang berpatroli di Jalan Lintas Tengah Sumatera kelurahan Bukit Kemuning, Lampung Utara. Dari tangan pelaku, petugas mendapati satu bungkus kecil sabu-sabu, yang baru saja dibeli pelaku dari rekannya berinisial H-E (Heri) yang berhasi melarikan diri. Dihadapan petugas, pelaku mengaku membeli sabu-sabu seharga tiga ratus ribu rupiah, yang rencananya akan dikonsumsi sendiri.

Saat ini polisi masih memburu satuorang rekan pelaku yang sudah dikenali identitasnya, untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara. (Sas/Bo)