Scroll untuk membaca artikel
Pemilukada

Bawaslu Pelototi Anggaran Kampanye Cagub

0
×

Bawaslu Pelototi Anggaran Kampanye Cagub

Share this article
Bawaslu Pelototi Anggaran Kampanye Cagub

Dugaan keterlibatan perusahaan besar pada Pilgub Lampung mencuat, Ketua Humanika Basuki melaporkan dugaan ini ke Bawaslu Lampung dan meminta Bawaslu menjatuhkan sangsi kepada perusahaan yang bersangkutan, diketahui kampanye pasangan calon gubernur nomor urut tiga dihadiri langsung oleh bos besar perusahaan gula.

Menanggapi hal ini, Anggota Bawaslu Lampung Bidang Penindakan dan Pencegahan Iskardo P Panggar dengan tegas menyatakan akan mengevaluasi seluruh anggaran kampanye pasangan calon gubernur.

“kita masih cermati dana kampanye, apakan ada perusahaan yang menyumbang melebihi batas, jika dalam evaluasi terdapat pelanggaran bawaslu akan memberikan sangsi,” kata Iskandar.

Diketahui, PKPU memperbolehkan pasangam calon gubernur menerima sumbangan dana kampanye dengan aturan sumbangan yang telah dibatasi, untuk perorangan jumlah maksimal sumbangan sebesar Rp75 juta sementara untuk perusahaan sebesar Rp750 juta.(bow/san)