Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan KriminalUtama

Bea Cukai Lampung Sita Barang Berbahaya Senilai 2,3 Miliar

1
×

Bea Cukai Lampung Sita Barang Berbahaya Senilai 2,3 Miliar

Share this article

radartvnews.com – Petugas kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai bandar lampung berhasil menggagalkan upaya pengiriman barang ekspor senilai 2,3 miliar rupiah tanpa memiliki kelengkapan dokument sah dengan tujuan negara vietnam. Barang yang disimpan dalam kontainer tersebut berisikan barang berbahaya dan beracun yakni mercuri sebanyak 300 drum milik PT JM asal jawa barat.

Selain barang mercury kantor bea cukai bandar lampung juga mengamankan dua kontainer yang berisikan  produk tambang berupa batu obsidian dengan negara tujuan jepang senilai 133 juta rupiah milik PT WM, lantaran pihak perusahaan tidak melengkapi izin usaha pertambangan dari dinas pertambangan dan energi serta dinas perdagangan.

Menurut kepala kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai bandar lampung Beni Novri, pihak perusahaan dinilai telah memanipulasi dokument untuk jenis barang yang akan diekspor seraya mengungkapkan pencegahan dan penindakan terhadap barang mercury dan batu obsidian ini baru pertama kali terjadi di kantor bea dan cukai bandar lampung.

Barang barang hasil sitaan ini kini diamankan di pelabuhan Pellindo II panjang bandar lampung. (lih/cat/amin)