Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungPeristiwa

Bea Cukai Musnahkan Barang Bukti Bernilai Miliar Rupiah

2
×

Bea Cukai Musnahkan Barang Bukti Bernilai Miliar Rupiah

Share this article

Barang bukti hasil penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Sumatera Bagian Barat KPPBC Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung, selama periode kedua senilai 5,6 milyar Rupiah dimusnahkan dengan menggunakan alat berat dan dibakar serta di bakar di halaman Gudang Penyimpanan Barang Bukti Bea Cukai Bandar Lampung pagi tadi.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni 6,8 juta batang rokok ilegal tanpa cukai senilai 2,5 milyar, 3.301 botol minuman keras mengandung etil alkohol ilegal senilai 75 juta rupiah, 50 buah sex toys, 20 karton tepung crispy impor, 20 boneka impor, serta 72 bungkus bibit benih tumbuhan yang tak memiliki izin impor.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Wilayah Sumatera Bagian Barat, M Hilal Nursolihin menjelaskan. Atas penindakan ini, pihaknya telah menetapkan dua orang menjadi tersangka yang telah divonis Majelis Hakim dan tengah menjalani hukuman penjara di lapas Way Hui selama 1,7 bulan penjara.

Kedepannya, pihak Bea Cukai Bandar Lampung bersama instansi terkait akan meningkatkan pengawasan serta penyuluhan terhadap para pelaku usaha khususnya rokok rumahan untuk mencegah terjadinya pelanggaran. (Ren/Bo)