Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Begini Nasib Jual Hasil Sepeda Curian Via Medsos

2
×

Begini Nasib Jual Hasil Sepeda Curian Via Medsos

Share this article
Keblinger, Jual Hasil Curian Via Medsos Ditangkap Polisi

radartvnews.com- Pansha Trisna (19) warga pulau raya 1, way kandis, Stinky Ramadhan (19) warga  rajabasa, Bandarlampung dan Heru Sanjaya (19 ) warga natar,  Kabupaten Lampung Selatan diamankan Unit Reskrim Polsek Kedaton bersama warga, usai mengambil satu unit sepeda gunung milik korban H-P warga perumahan ratu dibalau,  tanjungseneng,  Rajabasa Bandarlampung beberapa waktu lalu.

Kapolsek Kedaton Kompol Bismark mengakatan, ketiga remaja diamankan setelah korban melihat sebuah postingan di akun jual beli media sosial mirip dengan sepeda miliknya,  saat di lakukan transaksi jual beli korban yang sudah menghubungi pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan tershadap ketiga pelaku  di bawah fly over tanjung senang, Bandar Lampung.

Atas tindakkan nya ketigas pelaku kini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(ren/san)