Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Big Fish, 73 Kilogram Ganja Gagal Edar

1
×

Big Fish, 73 Kilogram Ganja Gagal Edar

Share this article
Big Fish, 73 Kilogram Ganja Gagal Edar

radartvnews.com- Jajaran Polres Lampung Selatan kembali mengagalkan pengiriman narkoba. Kali ini ganja seberat 73 kilogram hasil tiga kali penangkapan di tempat di areal pemeriksaan seaport interdiction pelabuhan penyeberangan Bakauheni Lampung Selatan berhasil digagalkan.

AKBP. M. Syarhan Kapolres Lampung Selatan menjelaskan, pengungkapan pertama daun ganja kering seberat 16 kilo diangkut menggunakan truk boks bernomor polisi B 9272 TYY milik jasa pengiriman PT. Tunas Antar Nusa Muda, selasa 27 maret lalu sekitar pukul 15.30 wib.

“barang itu dikirim dari medan tujuan Jakarta Timur, setelah dilakukan penelusuran alamat penerima dan pengirim ternyata alamat fiktif ,” ujar Syarhan.

Pengungkapan selanjutnya juga masih seaport interdiction pelabuhan penyeberangan bakauheni, pihaknya berhasil menyita daun ganja kering seberat 20 kilogram  pada rabu 28 maret lalu sekitar pukul 09.00 wib, hasil tangkapan ini hanya berselang satu hari keesokan harinya dari penangkapan pertama, imbuh Kapolres.

Daun ganja kering dibawa tersangka Ismail Marzuki Nainggolan (30) yang menumpang di bus ALS jurusan Medan-Bogor dari hasil pengembangan polisi berhasil meringkus tiga orang tersangka, terakhir masih di tempat yang sama polisi  berhasil mengamankan 37 kilogram daun ganja kering yang dibawa tersangka Ismail Pulungan ( 41 ) pada senin 2 aprli lalu sekitar pukul 02.00 wib, barang bukti dan satu orang tersangka berhasil diamankan, Tutup Syarhan.(mai/san)