Scroll untuk membaca artikel
KesehatanLampung UtaraUtama

BPJS Putuskan Kontrak , Lampura Gagal Bayar Rp 1,9 Miliar

6
×

BPJS Putuskan Kontrak , Lampura Gagal Bayar Rp 1,9 Miliar

Share this article

Radartvnews.com- Diputusnya perjanjian kerja sama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS kesehatan cabang Kotabumi, berdampak pada pelayanan kesehatan bagi warga yang kurang mampu.

Ribuan warga yang terdaftar pada pada Pemda atau peserta didaftarkan oleh Pemda sebagai jaminan kesehatan terpaksa harus gigit jari. Pasalnya kartu kesehatan yang mereka miliki tak lagi berfungsi atau tidak dapat digunakan untuk berobat. Terhitung sejak tanggal 1 November 2019. Tercatat ada tiga puluh enam ribu enam ratus tujuh ( 36.607 ) Jiwa yang sebelumnya ditanggung oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara menjadi non aktif kepesertaannya.

Pemutusan itu sendiri dikarenakan pihak Pemda terhutang kepada BPJS kesehatan cabang Kotabumi, selama bulan September dan Oktober 2019. Sebanyak satu miliar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus rupiah.

Sebelumnya pihak BPJS kesehatan telah berkoordinasi dan memberikan tenggang waktu yang semestinya pembayaran dilakukan sebelum tangal 10 setiap bulannya dan pihak Pemkab telah mengajukan penangguhan pembayaran hingga tanggal 18 Oktober 2019. Namun hingga tanggal tersebut belum juga ada pembayaran sehingga pihak BPJS kesehatan melakukan penonaktifan peserta pada Pemda.

Hal tersebut dibenarkan oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Sofyan. jaminan kesehatan pada Pemda terpaksa dinon aktifkan, karena pihak Pemkab terhutang pembayaran selama dua bulan.

Namun Sofyan juga menjelaskan, bagi warga tidak mampu yang kartu jaminan kesehatannya di non aktifkan, dapat mengurus surat keterangan tidak mampu atau SKTM dari Lurah atau Kades setempat, untuk mendapat pelayanan pengobatan di RSUD Ryacudu Kotabumi.(sas,bow,rie)