Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Buronan Dana Bansos Disergap di Bandung

1
×

Buronan Dana Bansos Disergap di Bandung

Share this article
Tiba di Lampung Rajiv Digelandang ke Kejati Lampung

radartvnews.com- Menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak desember 2017 lalu, akhirnya Tim Intelejen Kejaksaan Tinggi Lampung berhasil menangkap Rajiv Putra Nyunyai pada kamis malam (3/5/2018). DPO Kejaksaan itu disergap petugas disebuah kontrakan di jalan ciguruwik, Bandung, Jawa Barat.

Raja Sakti Harahap Asintel Kejati Lampung menuturkan, tak ada perlawanan dari Rajiv Putra Nyunyai, sehingga petugas langsung membawanya mengunakan pesawat terbang menuju Lampung, setibanya di bandara Radin Inten II Lampung Selatan, Rajiv dikawal ketat petugas menuju Kejaksaan Tinggi Lampung.

“dia (red) tak melawan saat ditangkap, kita bawa naek pesawat tadi langsung kita bawa ke kejati,” ujar Raja (4/5/2018).

Warga Bandar Lampung ini terbukti bersalah melakukan korupsi pada pelaksanaan kegiatan Bantuan Sosial TIK (e-learning ) Sekolah Dasar tahun 2014 kecamatan blambangan umpu, Way Kanan dengan nilai anggaran senilai Rp1,8 miliar dan merugikan keuangan negara Rp588.586.376, imbuh Raja.

Ia dijerat pasal 2 junto pasal 18 UU nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU nomor 28/2001 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Rajiv dihukum 7 tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp200 juta subdider 6 bulan penjara, desember  tahun 2017 lalu.

Peran Rajiv Putra Nyunyai  dan kakaknya  Reza Mustika selaku penyediaan barang, namun barang barang berupa perlengkapan sekolah tidak sesuai speak dan harga dimanipulasi.(lds/san)