Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Cabuli Bocah, Tukang Kebun Divonis 7 Tahun

0
×

Cabuli Bocah, Tukang Kebun Divonis 7 Tahun

Share this article

Ignatius Timbul Aji, pria 43 tahun ini, harus mempertanggung jawabkan perbuatan dan harus mendekam dibalik jeruji selama 7 tahun penjara. Tukang kebun itu diyatakan bersalah melakukan cabul, terhadap seorang bocah.

Selain dikenakan hukuman badan, terdakwa juga dikenakan denda 1 miliar, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar digantikan hukuman penjara selama tiga bulan. Putusan majelis lebih ringan dari tuntuan jaksa, yang menuntut sepuluh tahun kurungan penjara.

Perbuatan terdakwa dilakukan sebanyak dua kali pada Oktober 2018 dan Febuari 2019, yang dilakukan dikediamannya di Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung, korban merupakan tetangganya sendiri. 

Namun apes, saat melakukan aksinya yang kedua, terdakwa dipergoki orang tua korban, sehingga melaporkan kejadian ini kekantor polisi.

Atas putusan itu terdakwa dan juga jaksa menyatakan pikir-pikir.

(Leo)