radartvnews – Agus salam , warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bumi Raya
, Teluk Betung Selatan , bersama rekan nya , Ade Indra Saputra , warga
jalan Agus Salim , Kelurahan Kaliawi , Bandar Lampung ini , diamankan aparat kepolisian sektor Tanjung Karang Timur , dalam razia yang digelar di jalan pangeran Antasari , Kedamaian , Tanjung Karang Timur , pada rabu dinihari .
Kedua tersangka yang berprofesi sebagai penjual durian ini, diamankan bersama barang bukti satu paket kecil shabu , yang baru saja dibeli oleh kedua nya dari rekannya , sang Bandar pengedar . Kapolsek Tanjung Karang Timur , Kompol Edi Saputra , mengatakan sebelum diamankan , salah satu tersangka berupaya membuang barang bukti , saat melihat razia petugas .
Atas perbuatan nya kedua pemuda ini , kini harus mendekam di balik ruang
tahanan polsek tanjung karang timur , dan terancam dijerat dengan pasal 114
ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 undang undang ri no
35 tahun 2009 , tentang narkotika.(ren/rltv)
Darurat Narkotika, Coba Buang Sabu Tukang Duren Diamankan
redaksi radartv1 min read