Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalPesawaran

Diciduk, Budidaya Ganja Tiru Youtube 

17
×

Diciduk, Budidaya Ganja Tiru Youtube 

Share this article

Radartvnews.com – Satuan reserse narkoba polres pesawaran meringkus ika 30 tahun warga kecamatan waylima pesawaran, pemuda ini diringkus petugas karena kedapatan memiliki tiga pohon ganja yang ia tanam didalam pot dirumahnya. Tersangka mengaku mendapatkan bibit ganja dari rekanya, kemudian belajar dari media social youtube. Lalu tersangka mulai melakukan eksperimen membudidayakan bibit ganja hingga tumbuh hampir satu meter.

Selain mengamankan pemuda pemilik pohon ganja, satuan reserse narkoba polres Pesawaran juga meringkus 16 orang tersangka penyalahgunaan narkoba, enam diantaranya merupakan residivis.

Wakapolres Pesawaran Kompol Handak Prakasa Qalbi mengatakan,selain mengamankan tersangka pihaknya juga menyita barang bukti berupa sabu sebanyak 16 gram, ekstasi 38 butir, ganja 11,35 gram dan tiga pohon ganja.

Untuk mempertanggungjawab perbuatannya masing-masing tersangka bakal dijerat dengan pasal yang berbeda.(win/rie/bow).