Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Dihukum 13 Tahun, Oknum TNI Juga Dipecat Dari Kesatuan

2
×

Dihukum 13 Tahun, Oknum TNI Juga Dipecat Dari Kesatuan

Share this article

BANDAR LAMPUNG- Majelis Hakim Oditurat Militer yang diketuai Letnan Kolonel Cjk Surono, menjatuhkan hukuman 13 tahun kurungan penjara kepada Prada Ahmad Dadi Pracipto yang merupakan terdakwa pembunuhan Kepala Bagian (Kabag) Kepegawaian Universitas Malahayati Ahmad Sofyan, rabu 1 juni 2016.

Majelis hakim menjerat terdakwa dengan dakwaan subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP. Terdakwa tidak terbukti dalam pasal primer, yaitu Pasal 339 KUHP, dalam persidangan di UPT Odmil 1-04, Sukarame, Bandarlampung, Rabu pagi.

“terdakwa  terbukti melakukan pembunuhan bersama-sama, dan dijatuhi hukuman 13 tahun penjara, dan pemecatan terdakwa dari kesatuan TNI,” ujar surono.

Dalam kasus ini, terdakwa bersama kekasihnya kamelia titian yang telah divonis 10 tahun penjara oleh pengadilan negeri tanjung karang (22/2), keduanya terbukti melakukan pembunuhan Kepala Bagian Kepegawaian Universitas Malahayati Sofyan di kamar kos Kamella.

Pembunuhan tersebut dilatarbelakangi masalah uang, Sofyan akan memberikan uang Rp 1 juta kepada Kamella usai berhubungan badan. Tapi uang tak diberikan meski keduanya telah berhubungan, kamelia mengadukan masalah ini ke Ahmad Dadi. (ren/sep)