Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Dinkes, Keluhan Demam Awas Masuk ODP

0
×

Dinkes, Keluhan Demam Awas Masuk ODP

Share this article
Dinkes Lampung : orang yang ditetapkan sebagai ODP adalah orang yang memiliki keluhan demam serta gejala batuk, pilek dan lainnya atau pada dua minggu yang lalu pernah mengalami keluhan demam

Radartvnews.com- Dinas Kesehatan Provinsi Lampung membeberkan definisi Orang Dalam Pemantauan  (ODP). jika sebelumnya ODP adalah orang yang setelah berpergian dari luar negeri atau dari daerah terjangkit virus corona tiba di Lampung maka akan langsung ditetapkan sebagai ODP.

Kini pasca Provinsi Lampung terjangkit virus corona atau covid-19 setelah adanya satu warga Lampung positif terkena virus corona. Maka orang yang ditetapkan sebagai ODP adalah orang yang memiliki keluhan demam serta gejala batuk, pilek dan lainnya atau pada dua minggu yang lalu pernah mengalami keluhan demam.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana, selasa sore (24/3). Menurut Reihana masyarakat yang memiliki keluhan demam bisa melakukan isolasi diri didalam rumah serta menjaga kesehatan tubuh seperti memakai masker dan hand sanitizer.

Masyarakat juga diperkenankan untuk memeriksa kesehatan tubuh mereka ke puskesmas terdekat untuk mengetahui gejala yang terjadi. Dirinya juga meminta agar masyarakat tak panik dan tetap mengutamakan kewaspadaan.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan per hari selasa 23 maret 2020 terdapat perubahan drastis dalam daftar yang masuk pada OPD dari sebelumnya 724 orang menjadi 70 orang setelah dilakukan pemantauan 14 hari. Sementara untuk PDP bertambah menjadi delapan orang dan yang positif tetap satu orang.(lih/san)