Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan KriminalUtama

Dirkrimsus Polda Lampung Tangkap Komplotan Penjual Gading Gajah

1
×

Dirkrimsus Polda Lampung Tangkap Komplotan Penjual Gading Gajah

Share this article

BANDAR LAMPUNG- Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, berhasil menangkap komplotan sindikat penjualan gading gajah. ketiganya yaitu Sudiryantoni (52),  Syaiful Anwar (58) dan M.Ali Wardana (42), dibekuk di SPBU di desa labuhan ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur, pada 9 juni 2016 lalu.

Dirkrimsus Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Dicky Patrianegara mengungkapkan, ketiganya ditangkap atas laporan masyarakat yang curiga dengan kegiatan ketiganya.

Kombespol Dicky Patrianegara menambahkan, dari penagkapan ini petugas mengamankan barang bukti berupa 36 pipa gading gajah berbagai ukuran senilai Rp.80.000.000. Salah satu tersangka merupakan PNS aktif di Lampung Timur sedanghkan dau tersangka lainya merupakan pensiunan PNS.

“diduga kegiatan ini sudah dilakukan sejak lama, kami menangkap ketiganya dan menemukan barang bukti 36 pipa gading,” ujar Dicky, (15/6/2016)

Ketiga pelaku akan dijerat pasal 21 ayat 2 huruf d junto pasal 40 ayat 2 dan 4 undang undang RI no 5 tahun 1990 tentang Badan Konserpasi Sumber Daya Alam (BKSDA). (lds/sep)