Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

DPO 4 Tahun, Begal Motor Dipelor

4
×

DPO 4 Tahun, Begal Motor Dipelor

Share this article
Setiawan alias Akub Menjalani Pemeriksaan di Polsek Abung Selatan

Radartvnews.com- Setiawan alias Akub warga desa gunung keramat, talang harapan, kecamatan abung semuli, Lampung Utara menahan rasa sakit saat digelandang petugas keruang pemeriksaan.

Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan selama empat tahun harus ditembak pada kaki kanan karena melawan saat ditangkap polisi.

Dua  rekann tersangka sudah diamankan polisi dan sudah menjalani hukuman  yaitu Pendi alias buai dan Syahri.

Dihadapan petugas setiawan mengaku baru pertama kali melakukan aski kejahatan dan uang hasil dari penjualan motor tersebut ia gunakan untuk membayar hutang dan melarikan diri.

“baru sekali pak, uangnya untuk bayar hutang,” kata Setiawan.

Sementara itu Kapolsek Abung Selatan AKP Sukimanto mengungkapkan, tersangka yang berhasil ditangkap sempat menggunakan identitas palsu dan sempat bekerja disalah satu perusahaan di Lampung Tengah.

“dia (red) pernah bekerja di Lampung Tengah dengan identitas palsu,” ujar Sukimanto.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman diatas lima tahun penjara.(sas/san)