Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

DPO Penggelapan Diringkus Di Soeta

5
×

DPO Penggelapan Diringkus Di Soeta

Share this article

Radartvnews.com – Kasi intel Kejari Bandar Lampung, Idwin Saputra, mengatakan. Pelaku diketahui bernama Rukis Pribadi , warga Korpri, Sukarame, Bandar Lampung. Ia divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada tahun 2012 lalu.

Tidak terima dengan vonis bebas diberikan majelis. Jaksa Penuntut Umum, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI. Hasilnya, Mahkamah Agung mengabulkan tuntutan jaksa yang menuntut 10 bulan penjara. Terpidana terbukti meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengelapan besi yang merugikan korban, senilai sembilan ratus juta sembilan puluh delapan juta rupiah.

Usai dilakukan pemeriksaan kesehatan dan administrasi, Rukis Pribadi langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Raja Basa Bandar Lampung.

Idwin juga menambahkan, daftar pencarian orang atau DPO Kejari Bandar Lampung berjumlah 13 orang, dari sekian orang 7 berhasil ditangkap dan enam DPO lain masih dalam pencarian(lds,bow)