Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

DPRD Panggil Polda, KPU & Bawaslu

3
×

DPRD Panggil Polda, KPU & Bawaslu

Share this article
DPRD Panggil Polda, KPU & Bawaslu

radartvnews.com- Terpisah dampak politik uang pada gelaran Pemilihan Gubernur Lampung mengundang perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung. Ketua DPRD Provinsi Lampung Dedi Aprizal mengatakan rapat koordinasi dengan KPU, Bawaslu, Polda Lampung dan Kejati ini dilakukan berdasarkan surat masuk ke sekertariat DPRD terkait maraknya politik uang saat Pemilihan Gubernur berlangsung.

“pelanggaran pemilihan umum banyak temuan ada oknum membagikan uang untuk maney politik kami meninta penjelasan kepada Bawaslu, Gakkumdu, KPU untuk menjalaskan apa yang terjadi dan apa yang sudah dilakukan,” ujar Dedi.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung Imer darius juga mempertanyakan kinerja dari Lembaga Pengawas Pemilu dan Kepolisian Daerah Lampung yang dinilai terlalu pasif untuk melakukan pencegahan politik uang terjadi. Diketahui, politik uang terjadi di hampir seluruh daerah secara merata.

“saya politisi yang duduk parlemen sehingga memiliki tanggungan moral, sehingga bagaimana pilkada ini harus memenuhi prinsip demokrasi dalam rangka membangun demokrasi,” ujar Imer.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu Provinsi Lampung mengaku telah memproses 13 laporan dan temuan politik uang yang telah diregristasi ke Bawaslu RI, Bawaslu Lampung berjanji akan memproses seluruh laporan secara terbuka.

Sedangkan ketua KPU Lampung Nanang Trenggono mengaku telah berkerja semaksimal mungkin untuk mensukseskan gelaran PIlkada  dirinya menyerahkan sepenuhnya keputusan politik uang kepada Bawaslu Lampung.

13 laporan dan temuan dugaan politik uang yang terjadi di delapan kabupaten kota masing – masing di tanggamus empat laporan, Lampung Tengah 2 laporan, Lampung Timur 2 laporan, Lampung Selatan 2 laporan, Way Kanan 1 laporan, Pesisir Barat 1 laporan dan Tulang Bawang 1 laporan.

Fatikhatul Khoiriyah Bawaslu Lampung berjanji akan memproses seluruh temuan dan laporan ini secara terbuka selama 14 hari massa kerja kedepan.

Sementara, terkait desakan pembatalan pencalonan pasangan nomor urut tiga yang diduga melakukan politik uang, ketua KPU Lampung Nanang Trenggono menyerahkan sepenuhnya keputusan di tangan Bawaslu Lampung apapun rekomendasi dari Bawaslu Lampung akan dijalankan dengan tegas oleh KPU.

“KPU apapun posisi rekomendasi Bawaslu Lampung Terakait pelanggaran politik uang akan ditindak tegas tanpa ada keraguan,” ujar Nanang.

Sedangkan Wakapolda Lampung Brigjen Pol Angesta Romano Yoyol menegaskan, sejauh ini anggota kepolisian juga ikut berperan aktif menangkap pelaku politik uang dan menyerahkanya ke sentra gakkumndu.

“kami nggak bisa menindaklanjuti lebih jauh karena wewenang Bawaslu, apalagi sampai menjatuhkan sanksi karena sudah ada lembaga yang menangani terkait persoalan pilkada,” ujar Yoyol.

Diketahui, sentara Gakkumdu terdiri dari Badan Pengawas Pemilu, Aparat Kepolisian dan Kejaksaan, unit kerja Gakumndu ini berada di bawah naungan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Lampung yang sama – sama diketuai oleh Fatikhatul Khoiriyah.(lih/bow/san)