Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalLampung Utara

Dua Residivis Narkoba ’’Kecanduan’’ Bui

0
×

Dua Residivis Narkoba ’’Kecanduan’’ Bui

Share this article

Radartvnews.com – Komitmen satres narkoba Polres Lampung Utara, untuk memberantas narkoba kembali dibuktikan dengan menangkap dua orang resedivis bandar narkoba. Selain membekuk para pelaku, petugas juga menyita enam bungkus kecil sabu-sabu siap edar sebagai barang bukti.

Edi Raden dan Erwan, terlihat santai saat dibawa petugas keruang pemeriksaan satuan reserse narkoba Polres Lampung Utara. Usai ditangkap petugas di kediamannya dijalan bukit pesagi, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Saat sedang menunggu pembeli.

Kedua pelaku yang merupakan resedivis dalam kasus yang sama ini seakan tidak ada kapoknya meski sudah dua kali mendekam didalam penjara. Selain menangkap para pelaku, petugas juga mengamankan enam bungkus sabu-sabu siap edar yang dikemas menggunakan plastik klip, sebagai barang bukti.

Saat diperiksa petugas, pelaku sempat berdalih hanya sebagai pemakai dan mengaku membeli barang haram tersebut dari rekannya. Sementara itu, Kanit Opsal Satres Narkoba Polres Lampung Utara. Ipda Mardiansyah mengatakan, para pelaku berhasil ditangkap berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan perbuatan para pelaku.

Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku dan memburu satu orang rekan mereka yang menjadi pemasok narkoba di wilayah kabupaten Lampung Utara. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Para pelaku dijerat dengan pasal 112 dan 114 undang-undang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara(sas,bow,rie)