Scroll untuk membaca artikel
PemilukadaPolitik

Dukungan Bermasalah, 4 Caden Lolos

0
×

Dukungan Bermasalah, 4 Caden Lolos

Share this article
8000 lebih berkas dukungan calon perseorangan walikota dan bupati di tiga daerah dinyatakan tak memenuhi syarat

Radartvnews.com- 8.863 berkas dukungan calon independen di dua kota yakni Bandar Lampung dan Metro serta satu kabupaten yakni Lampung Timur tak memenuhi syarat dukungan seperti tak ada KTP dan tidak dilakukan tanda tangan di formulir B.1-KWK.

Terbanyak dukungan yang tak memenuhi syarat yakni Sugiyanto – Masrizal bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Lampung Timur dengan jumlah 3.237 dukungan disusul dengan bakal calon walikota dan wakil walikota Bandar Lampung Ike Edwin – dr.  Zam Zanariah dengan jumlah 2.863 dukungan.

Pengawasan dukungan Bapaslon se-Lampung

Kota bandar lampung

A. Nama Bapaslon : ir. Firmansyah – Prof. Ra. Bustomi

– jumlah dukungan diserahkan : 55.555

– jumlah dukungan memenuhi syarat : 53.032

– jumlah  dukungan tidak memenuhi syarat : 2.523

– jumlah minimal dukungan : 47.864

– status : diterima

B. Nama Bapaslon: DR. Ike Edwin – dr. Zam Zanariah

– jumlah dukungan diserahkan : 51.274

– jumlah dukungan memenuhi syarat: 48.411

– jumlah  dukungan tidak memenuhi syarat: 2.863

– jumlah minimal dukungan : 47.864

– status : diterima

Kota Metro

Nama Bapalon : dr. WAHDI, SP.OG – drs. Qomaru Zaman, MA

– jumlah dukungan diserahkan: 12.767

– jumlah dukungan memenuhi syarat: 12.527

– jumlah  dukungan tidak memenuhi syarat: 240

– jumlah minimal dukungan: 11.432

 – status : diterima

Kabupaten Lampung Timur

Nama Bapalon : Sugiyanto, AMD – Masrizal

-jumlah dukungan diserahkan : 77.103

-jumlah dukungan memenuhi syarat : 73.866

-jumlah  dukungan tidak memenuhi syarat: 3.237

-jumlah minimal dukungan : 59.262

-status : diterima

*sumber KPU Provinsi Lampung

Anggota KPU Provinsi Lampung Antonius mengatakan secara keseluruhan 4 pasangan calon dari dua kota dan satu kabupaten memenuhi syarat sebagai calon independen, karena memenuhi standar minimal dukungan.

“4 pasangan calon dari dua kota dan satu kabupaten memenuhi syarat sebagai calon independen, kalau jumlah kurang gagal,” kata Antonius.

Selanjutnya KPUD masing-masing akan melakukan verifikasi faktual. Apabila dalam verifikasi ditemukan dukungan ganda, maka KPUD akan memberikan sanksi berupa penggantian dokumen dukungan dua kali lipat.(sah/san)