Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

E-licensing, Solusi Izin Frekuensi

0
×

E-licensing, Solusi Izin Frekuensi

Share this article

Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat khususnya pengguna frekuensi radio tertib administrasi, karena dengan dialihkannya sistem manual menjadi online, maka kegiatan perizinan jadi lebih mudah.  Efektif, efisien, dan transparan.

Khairul Azwar, Kasi Sarana Dan Pelayanan Balai Monitor Kelas II Lampung,sosialisasi ini supaya masyarakat lebih mudah memahami dan menggunakan layanan online ini dalam mengajukan perizinan.

Gencarnya sosialisasi dilakukan juga agar tidak ada pengguna ilegal di lampung, sehingga semua tertib dan memiliki izin. Diharapkan juga penyelenggara radio telekomunikasi sudah mempunyai nib dan akun terkait perizinan secara online.

Lampung menjadi Provinsi pertama yang telah menggunakan akun seratus persen, sementara yang memiliki nib sekitar lebih dari enam puluh persen.

Perizinan secara online ini tentunya memberikan manfaat dan kemudahan bagi pengguna frekuensi, karena dapat mengajukan izin tanpa manual mengirim berkas ke Jakarta, dan tanpa perlu banyak interaksi dengan kominfo.

Acara dihadiri puluhan peserta dari berbagai perusahaan swasta televisi, radio, dan lainnya.(Put/Rie)