Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungReligi

Fatwa Haram, Bijaklah Gunakan Medsos

1
×

Fatwa Haram, Bijaklah Gunakan Medsos

Share this article
Fatwa Haram, Bijaklah Gunakan Medsos
Fatwa Haram, Bijaklah Gunakan Medsos

radartvnews.com – Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika ( DISKOMINFO ) dan statistik Chrisna Putra mensosialisasikan terkait fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berisikan bijak dalam menggunakan media sosial. Terbitnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor: 24 tahun 2017 tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial. Diharapkan masyarakat terutama umat Islam bisa lebih bijak dalam berselancar di media sosia. Menurut Chrisna Putra fatwa ini juga berlaku bagi media terutama media online yang menyebarkan ujaran kebencian  apa lagi media tersebut tak terverifikasi oleh dewan pers.

Mantan walikota Metro ini mengatakan menjelang pemilihan gubernur begitu menjamur media-media online yang tak dikenal siapa penanggungjawabnya dan konten beritapun lebih menjurus dengan mencaci pada para calon Gubernur. Oleh karena itu, adanya fatwa ini  diharapkan bisa mengontrol penggunaan teknologi informasi dalam berpendapat. (Rie/Lih)