Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

FTHSNI Sebut PPPK Bukti Pemerintah Gagal

0
×

FTHSNI Sebut PPPK Bukti Pemerintah Gagal

Share this article
FTHSNI Sebut PPPK Bukti Pemerintah Gagal

radartvnews.com- Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia (FTHSNI) Provinsi Lampung menyebut Peraturan Pemerintah  nomor 49 tahun 2018 tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi tenaga honor khususnya guru, merupakan bentuk ketidakmampuan pemerintahan dalam menyelesaikan permasalahan honorer.

Ketua FTHSNI Lampung Samsul menyampaikan, alasan keberatan adalah honorer K2  seharusnya berpedoman pada PP 56 tahun 2012 malah dimasukan dalam PP 49 tahun 2012.

“honorer K2  seharusnya berpedoman pada PP 56 tahun 2012 malah dimasukan dalam PP 49 tahun 2012,”kata Samsul.

Masih kata Samsul hal tersebut tidak sesuai dengan harapan para guru honorer, pasalnya honorer K2 sudah mengabdi lama disamakan dengan pegawai honorer baru. FTHSNI mendesak pemerintah memperhatikan K2 yang masa pengabdiannya lama guna diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara.

“honorer K2 sudah mengabdi lama disamakan dengan pegawai honorer baru, kami mendesak pemerintah memperhatikan K2 diangkat menjadi PNS,” imbuh Samsul

Samsul juga menilai perpres bukan solusi karena mencampurbaurkan tenaga honorer dengan umum. Pemerintah harus berpedoman pada Perpres nomor 56 tahun 2012 / karena mengatur tiga hal yakni mengenai honorer kategori 1 (K1), honorer kategori 2 (K2), serta jabatan mendesak untuk diangkat menjadi CPNS.(krp/san)