Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Gasak HP, Brimob Dituntut 10 Bulan

0
×

Gasak HP, Brimob Dituntut 10 Bulan

Share this article
brimob curi handphone dituntut 10 bulan

 

radartvnews.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sayekti Chandra menuntut 10 bulan penjara yang merupakan Muhammad Ali oknum brimob Polda Lampung.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang (19/9), JPU menilai terdakwa terbukti bersalah dan memenuhi unsur sebagaimana dalam pasal 363 ayat 1 kuhp tentang pencurian dengan pemberatan.

Diketahui sebelumnya, Ali melakukan Pencurian disebuah counter handphone milik Deli yang berada diperumahan kedaton asri, gunung sulah, way halim, Bandar Lampung pada bulan mei 2017 lalu.

Terdakwa masuk kedalam rumah dan mengambil 8 unit handphone  yang berada disebuah tool box hitam senilai delapan juta lebih. Apes bagi Ali aksinya dipergoki korban sehingga terdakwa dapat diamakan warga. (leo/sep)