Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Gauli remaja, Mekanik Diciduk Polisi

17
×

Gauli remaja, Mekanik Diciduk Polisi

Share this article
Pelaku Ditangkap PPA Polresta Bandar Lampung Atas Laporan Korban

Radartvnews.com- A-S warga Wayhalim, Bandar Lampung tertunduk malu saat digiring petugas Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung dihadapan awak media, senin pagi (10/9/18). Remaja 20 tahun ini diamankan petugas atas laporan korban A-F dengan tuduhan pencabulan.

Ipda Sylvia Claudia Agustina Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung menjelaskan, Untuk memuluskan aksinya, tersangka yang berkerja sebagai mekanik  memacari korban yang bekerja sebagai pelayan kafe. Dihadapan petugas pelaku sudah dua kali menggauli korban berusia 16 tahun.

“Dari pemeriksaan petugas tersangka baru satu minggu mengenal korban, lalu dipacari untuk melakukan aksi, dia ditangkap atas laporan korban,” ujar Sylvia.

Tersangka akan dijerat pasal 18 ayat 2 Undang Undang RI No 17 tahun 2006 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)